Domestik Keluar Sarang Burung Walet


  • UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • PP No. 29 Tahun 2023, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Peraturan Menteri No : 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet Ke Dan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No: 374/Kpts/KH.210/L/5/2010 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Pemeriksaan Sarang Burung Walet dan Sriti
  • Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No :484/Kpts/ OT.160/L/4/2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Burung Walet dan Sriti

  • Fotocopy Identitas Pemilik / Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP)
  • Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat pengeluaran sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
  • Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan peternakan setempat.
  • Persyaratan lain yang dipersyaratkan daerah tujuan

  • Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
  • Pejabat menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda
  • Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
  • Untuk media pembawa yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka petugas akan mendatangi tempat instalasi karantina hewan tersebut.
  • Untuk keperluan tindakan monitoring dilakukan pengambilan sampel sebanyak 10 gram sarang burung walet guna pemeriksaan laboratorium yaitu residu nitrit dan cemaran mikroba.
  • Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)
  • Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
  • Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  • Biaya sertifikat : Rp.5.000
  • Biaya pemeriksaan : Rp.5.000/Kg

Hubungi Kami PPK Online

Copyright © fandiyu | For Liana - 2023